Pemutihan pajak kendaraan wilayah Jogja datang lagi,buruan cuma tenggang waktu 1bulan.

Daftar Isi
Yasserspeedshop.com__ Pemutihan pajak kendaraan wilayah Jogja datang lagi,buruan cuma tenggang waktu 1bulan. 
Pemerintah Daerah DIY atau Daerah Istimewa Yogyakarta telah kembali menggelar program meringankan atau pemutihan denda pajak kendaraan pada bulan Agustus tahun 2024 ini.
Perlu diketahui Berikut jadwal dan juga persyaratan yang harus di ketahui.

Dikutip dari akun Instagram Samsat Yogyakarta, @samsatjogjakarta, program ini dilakukan dalam rangka menyambut HUT (Hari Ulang Tahun) RI ke-79 dan 12 tahun Undang-undang Keistimewaan DIY.

foto, screenshot Instagram @Samsatyogyakarta.

Untuk informasi, UU Keistimewaan DIY di sahkan pada tanggal 31 Agustus 2012 dan mulai berlaku pada tanggal 3 September 2012 lalu.

Dalam postingan nya pada tanggal 1 Agustus 2024 lalu Instagram @Samsatyogyakarta mengunggah " BEBAS DENDA hadir lagi!!! Dalam rangka HUT RI ke 79dan 12 tahun UU keistimewaan DIY, Pemerintah Daerah DIY mengadakan program BEBAS DENDA.

Program ini didasarkan pada Pergub DIY no 35 tahun 2024 tentang penghapusan Sanksi Administrasi pajak kendaraan bermotor tahun 2024.

Untuk lebih jelasnya simak informasi di bawah ini.

JADWAL PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN.

Program pemutihan ini akan berlangsung hanya 1bulan , terhitung dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024 mendatang.

Seperti yang tertulis di unggahan oleh @samsatYogyakarta, "segera manfaatkan! Hanya berlaku selama bulan Agustus 2024 loh! Yuk jangan sampai ketinggalan," tulisnya.

Terdapat total 3 tipe denda yang dihapuskan dalam program pemutihan ini, yakni : 

__ Denda pajak kendaraan bermotor.

__Denda bea balik nama kendaraan.

__Denda SWDKLLJ.


Perlu diketahui, Yang dihapuskan berupa denda pajak kendaraan bermotor. Artinya, pajak yang tengah berlaku tetap wajib dibayar. Seperti halnya pada denda bea balik nama kendaraan. Yang dihapuskan hanya berupa dendanya, bea tetap dikenai sesuai aturan yang berlaku.

Dalam informasi di laman resmi Samsat Sleman, denda bea balik nama kendaraan bermotor di kenakan jika :

# Tanggal pendaftaran balik nama melebihi 30hari kerja terhitung dari tanggal kuitansi jual beli untuk balik nama kendaraan plat AB.

# Tanggal pendaftaran balik nama melebihi 30 hari kerja dihitung dari tanggal surat keterangan fiskal untuk kendaraan mutasi masuk.

# Pembayaran bea balik nama melebihi 30 hari dari tanggal pendaftaran balik nama.


Sementara untuk denda SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,  Jasa Raharja hanya berlaku untuk tahun lampau. Adapun untuk keterlambatan pembayaran tahun berjalan, tetap di kenai denda

Sementara itu, denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Jasa Raharja hanya berlaku untuk tahun lampau. Adapun untuk keterlambatan pembayaran tahun berjalan, tetap dikenai denda.

PERSYARATAN PROGRAM BEBAS DENDA.

Di lihat dari laman Samsat Sleman untuk persyaratan yang harus disiapkan:

__PAJAK TAHUNAN 

1. STNK asli.

2. Kartu identitas perorangan: KTP/KK/SIM/paspor asli pemilik kendaraan.

3. Untuk instansi pemerintah/badan usaha: melampirkan surat permohonan pengesahan STNK di tujukan kepada Kasatlantas terkait.

__ PAJAK 5 TAHUNAN.

1. Kartu identitas asli KTP/SIM/KK/paspor  dan fotocopy 2 lembar. Untuk instansi pemerintah atau badan usaha melampirkan surat permohonan.

2. Pembayaran pajak 5 tahunan yang ditujukan kepada Kasatlantas terkait.

3. Surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli dan fotokopi 2 lembar.

4. BPKB asli dan fotokopi, jika BPKB sedang dalam Agunan maka syarat BPKB asli di ganti dengan surat keterangan BPKB sebagai Agunan dan fotokopi BPKB.

5. Kendaraan yang bersangkutan dihadirkan di Samsat untuk cek fisik.

__ BALIK NAMA KENDARAAN.

1. E-KTP pemilik baru dan bagi yang berhalangan melampirkan surat kuasa bermaterai cukup.

2. Badan hukum: salinan akte pendirian, Ket domisili, surat kuasa bermaterai cukup di tandatangani oleh pimpinan dan di bubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

3. Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): surat tugas / surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.

4. STNK asli dan fotokopi.

5. BPKB asli dan fotokopi.

6. Kuitansi jual beli, surat hibah, surat warisan, surat pelepasan hak jika kendaraan atas nama perusahaan, risalah lelang jika kendaraan jika hasil lelang.


Sebelum mengikuti prosedur, diharapkan untuk melakukan cek besaran pajak yang harus di bayar via layanan informasi Samsat DIY. Dan perlu di perhatikan bahwa program BEBAS DENDA ini hanya berlaku sampai 31 Agustus 2024 saja.

Demikian lah informasi mengenai jadwal pemutihan denda pajak kendaraan di DIY selama bulan Agustus 2024, Semoga bermanfaat bagi pembaca(Fatkhur21).


Posting Komentar